Apa Peraturan CLP untuk Label Peringatan Rokok Elektrik dan Taktil?

2023-04-30

E-rokok dan Pelabelan CLP:

E-rokok dan e-liquid diatur oleh beberapa undang-undang berbeda yang mencakup pengemasan, penggunaan, dan pembuangannya, tetapi klasifikasinya bergantung pada tingkat nikotin yang dikandungnya. Berdasarkan peraturan CLP, campuran E-liquid mengandung lebih dari 1.6Nikotin 7% diklasifikasikan sebagai âBeracunâ; antara 0.25% dan 1.66% mereka Berbahaya; dan di bawah 0.25% mereka tidak diklasifikasikan sama sekali.

Uni Eropa (UE) membuat kerangka peraturan untuk rokok elektrik sebagai bagian dari revisi yang lebih luas dari Arahan Produk Tembakau (TPD), yang mengatur produk tembakau di dalam UE. Ini mulai berlaku Mei 2016. Di bawah TPD, E-Cigarettes diizinkan untuk ditempatkan di pasar dengan ketentuan dosis nokotin kurang dari 20mg/ml. Jika dosis melebihi ini maka mereka harus dijual di bawah lisensi medis dan harus dijual sebagai obat bebas seperti gusi nicotie dan tambalan.

· Informasi konsumen wajib tentang penggunaan/penyimpanan; kecanduan/toksisitas; bahan-bahan; konten dan pengiriman nikotin per dosis; dan peringatan kesehatan, termasuk peringatan tentang kandungan nikotin, mencakup 30% bagian depan dan belakang kemasan

· Aturan yang mewajibkan rokok elektrik untuk memberikan dosis nikotin pada tingkat yang konsisten

· Langkah-langkah keamanan seperti pengikat anti-anak dan kewajiban bahwa bahan, selain nikotin, tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia

Di bawah TPD, rokok elektrik/cairan juga ·memiliki batas ukuran 10ml untuk wadah isi ulang rokok elektrik dan 2ml untuk kartrid dan tangki.


Label CLP untuk sediaan nikotin harus mencantumkan:

· Pengidentifikasi produk â ini dapat mencakup nama dagang atau sebutan lain dari produk serta nomor EC untuk nikotin (EC 200-193-3)

· Pernyataan bahaya dan kehati-hatian yang benar

· Piktogram bahaya âberacunâ

· Kata isyarat (baik âperingatanâ atau âbahayaâ)

· Nama, alamat lengkap dan nomor telepon (telepon rumah, bukan ponsel) pemasok

· Jumlah nominal bahan atau campuran dalam kemasan yang disediakan untuk masyarakat umum (kecuali hal ini ditentukan di tempat lain pada kemasan)

· Identifikasi konstituen berbahaya dari persiapan. Tingkat kandungan nikotin, sebagai persentase berat berdasarkan volume harus ditampilkan dengan jelas

· Nomor batch, tanggal kedaluwarsa dan volume nominal isi juga harus ditunjukkan pada label (5ml/10ml dll)

Desain label harus memastikan bahwa piktogram bahaya dan pernyataan bahaya dan kehati-hatian menonjol dengan jelas dan mudah dibaca. Peringatan harus dibaca secara horizontal saat paket disetel secara normal.

E-rokok dan Label Peringatan Taktil:

Karena nikotin diklasifikasikan sebagai zat beracun, produk rokok elektrik harus memiliki kemasan yang tahan terhadap anak-anak dan mereka harus memiliki label peringatan sentuhan untuk mengingatkan orang buta dan sebagian melihat bahwa mereka sedang menangani produk berbahaya.

Label peringatan taktil harus diterapkan pada semua produk yang diklasifikasikan sebagai beracun, sangat beracun, korosif, berbahaya, sangat mudah terbakar dan sangat mudah terbakar, serta beberapa aerosol yang diklasifikasikan sebagai berbahaya, beracun, atau korosif.

Label peringatan taktil harus diproduksi sesuai dengan EN ISO 11683 yang menetapkan spesifikasi detail label, yang mungkin muncul sebagai:

· Segitiga sama sisi terangkat dalam bingkai dengan panjang 16 â 20 mm dan tebal 1,5 â 1,9 mm. (sudut segitiga harus setajam mungkin dan segitiga harus dinaikkan 0,25 â 0,5 mm di atas permukaan label)

· Segitiga sama sisi terangkat yang lebih kecil dalam bingkai dengan panjang 8 -10 mm dan tebal 0,8 â 1,2 mm

· Segitiga padat yang sangat kecil dengan panjang sisi 3 â 4mm

· 3 titik masing-masing berbentuk kerucut terpotong, berjarak sama. Diameter dot harus antara 1.8 â 2.2mm dan memiliki tinggi antara 0.25 â 0.5mm. Titik harus berjarak antara 3 â 9 mm (pusat ke tengah)

Peringatan sentuhan tidak boleh ditempatkan pada permukaan yang dilepas selama penggunaan normal, tidak diperlukan pada kemasan luar seperti kotak kardus yang melindungi botol kaca.

Mereka tidak boleh ditempatkan di dekat pola timbul atau timbul lainnya yang dapat menyebabkan kebingungan.

Jika kemasan memiliki alas, peringatan sentuhan harus ditempatkan pada permukaan penanganan yang tegak di dekat tepi dan puncak segitiga harus ditempatkan dalam jarak 50 mm dari bagian bawah kemasan (atau sedekat mungkin ke tutupnya jika ada tidak ada bawah).

Jika kemasan tidak memiliki alas (seperti tabung atau kartrid), maka peringatan sentuhan harus diletakkan di bahu di sekitar nozel tabung. Pada aerosol, peringatan sentuhan harus ditempatkan di tempat jari ditempatkan untuk mengoperasikan semprotan.

Jika peringatan ditempatkan pada kemasan plastik dengan bukaan penuh, harus berada di permukaan penanganan sedekat mungkin dengan bukaan.

Peringatan sentuhan harus tetap terasa selama masa pakai produk yang diharapkan.

Produk rokok elektrik apa pun yang tidak diberi label dengan benar, atau tidak mencantumkan label peringatan sentuhan, dapat disita karena tidak mematuhi Regulasi CLP.

We use cookies to offer you a better browsing experience, analyze site traffic and personalize content. By using this site, you agree to our use of cookies. Privacy Policy