Pajak Produk Vaping Akan Dieksekusi di Afrika Selatan

2022-05-16

Free Market Foundation telah menyuarakan keprihatinan tentang rencana pemerintah untuk mengatur produk rokok elektrik dan vaping, yang dikatakan dapat mendorong lebih banyak orang ke arah itu.

rokok tradisional dan pasar gelap.Peraturan tersebut terutama akan diperkenalkan melalui rancangan RUU Pengendalian Produk Tembakau dan Sistem Pengiriman Elektronik dan pajak baru, kata lembaga think tank tersebut.

“Pemerintah Afrika Selatan berpendapat bahwa rokok elektrik dan produk vaping berbahaya dan memerlukan regulasi. Namun, rokok elektrik dan inovasi vaping berbahaya bagi tembakau.pengurangan produk, yang bertujuan untuk mengurangi dampak kesehatan yang merugikan terkait dengan produk tembakau yang mudah terbakar,†katanya.

Ini memperingatkan bahwa regulasi yang berat akan menyebabkan biaya selangit, dan akibatnya melemahkan penyerapan alternatif, yang mengarah ke kebalikan dari efek yang diinginkan.

“Total cukai yang akan dikenakan pada nikotin dan larutan non-nikotin, rokok elektrik dan vaping, berkisar antara R33,30 hingga R346. Oleh karena itu, masyarakat yang lebih miskin, menderita

secara tidak proporsional dari penyakit terkait tembakau, akan lebih terdorong untuk terus merokok daripada memilih alternatif yang lebih sehat,†katanya.

“Pada kenyataannya, perokok mungkin hanya memilih produk terlarang yang lebih murah, dan merupakan 42% dari pasar informal rokok. Selain itu, barang terlarang lebih berbahaya karena

standar produksi tidak dipatuhi.â€

Mempresentasikan Pidato Anggaran 2022-nya, menteri keuangan Enoch Godongwana mengkonfirmasi bahwa pemerintah mengusulkan untuk memperkenalkan pajak baru untuk produk vaping setidaknya R2,90

per mililiter mulai 1 Januari 2023.Departemen Keuangan mengusulkan untuk memperkenalkan pajak cukai khusus pada solusi non-nikotin dan nikotin yang digunakan dalam rokok elektrik dan bermaksud untuk menggunakan pedoman kebijakan yang berlaku yang berlakukeproduk kena cukai lainnya untuk melakukannya.

Misalnya, produk tembakau tradisional dikenakan cukai dengan tarif 40% dari harga merek paling populer di setiap kategori tembakau. Ketika diterapkan pada e-rokok,pengguna dapat membayar cukai mulai dari R33.60 hingga R346.00 per produk, tergantung pada kandungan nikotin dan ukuran produk tersebut.Tarif cukai rata-rata untuk e-rokok diusulkan pada R2,91 per mililiter dan dibagi dalam rasio 70:30 antara unsur nikotin dan non-nikotin.

Pada dasarnya, pengguna dapat membayar R2.03 per mililiter larutan e-rokok yang mengandung nikotin dan 87 sen per mililiter larutan e-rokok yang tidak mengandung nikotin, jika rancangan proposal diterima dan menjadi undang-undang.Produk dengan kandungan nikotin yang lebih tinggi, diusulkan, akan menarik tarif tugas yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk nikotin yang lebih rendah.

“Usulan Perbendaharaan Negara untuk mengenakan pajak pada solusi rokok elektrik yang tidak mengandung tembakau atau nikotin, khususnya, dapat dipertanyakan oleh beberapa pemangku kepentingan, karena tidak serta-merta mendukung maksud kebijakan pemerintah untuk mengurangi konsumsi. dari produk tembakau."Ini juga bisa merangsang perdagangan gelap rokok elektrik, seperti yang terjadi di sektor tembakau," kata firma hukum Webber Wentzel.

We use cookies to offer you a better browsing experience, analyze site traffic and personalize content. By using this site, you agree to our use of cookies. Privacy Policy